BA’A,METROTIMOR.ID– Wartawan Timor Express ( Timex), di Kabupaten Rote Ndao, Marnix Saleky, Kamis (7/5/2020) mendapat ungkapan bermakna makian setelah mengkonfirmasi aktifitas NSS Honda Pos Rote di hari libur Waisak. Ungkapan itu diduga dilontarkan oleh Brand Manager Kupang, Defi Karel Manafe, yang mengepalai NSS pos Rote dan Alor.
Sebelumnya, proses konfirmasi by phone berjalan baik-baik saja. Namun sebelum menutup pembicaraan, terdengar adanya percakapan antara Defi Karel Manafe dengan beberapa rekanya.
Dalam rekaman konfirmasi yang berdurasi 5 menit 56 detik itu, terdengar jelas percakapan yang dilakukan Defi dan rekanya. Mereka juga mempersoalkan adanya aktifitas yang dilakukan oleh media masa (Timor Express) di hari libur.
“Coba tanya di yang punya Timex, kenapa bekerja di hari libur. Wartawan bagaimana kerja setiap hari. **kimai satu ni”, demikian suara yang terekam di menit ke 04.49.
Mendengar kata makian tersebut, beberapa wartawan yang saat itu sedang bersama-sama dengan wartawan Timor Express, saat melakukan konfirmasi, di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, menyatakan tidak terima dengan ungkapan makian tersebut. Wartawan-wartawan itu diantaranya, Victory News, Frangky Johannis, Expo NTT, Isak Doris Faot, MetroTimor.id, Deni Pobas.
“Kami tidak terima. Harusnya dia (Defi) tau diri. Dari awal konfirmasinya tidak ada maksud mencari salah benar. Itu kan hanya konfirmasi, kenapa harus pakai kata kotor segala”, kesal Frangky Johannis yang dibenarkan rekan wartawan lainnya.
Dari tindakan tersebut, Marnix Saleky yang adalah korban mengatakan, dirinya siap mengambil sikap. Soalnya, yang dilakukan saat itu adalah menjalankan tugas sebagai wartawan.
“Rekamanya jelas. Mungkin lebih baik diserahkan ke pihak berwajib. Karena ini sudah sangat melecehkan”, katanya.
Selain itu, wartawan yang kerap disapa Max ini juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinanya.
“Secepatnya akan dikomunikasi dengan pimpinan. Bagaimanapun saya harus koordinasi, biar mereka juga tahu”, kata Max.
Untuk diketahui, konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan Timor Express, setelah terlihat kantor NSS Honda Pos Rote yang sedang beraktifitas di hari libur Waisak. Karyawanya diwajibkan untuk melakukan absen seperti hari kerja normal.
Padahal, karyawan berhak untuk tidak masuk bekerja pada hari raya keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur resmi. Sebagaimana dituangkan dalam pasal 85, Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003, Pasal 85. Meski demikian, ada situasi yang memungkinkan karyawan diperbolehkan untuk bekerja saat hari raya keagamaan.
Di ayat (2) pasal 85, menyatakan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Selanjutnya, di ayat (3) pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Sedangkan untuk jenis pekerjaan yang bisa dilakukan disaat libur resmi yang ditetapkan pemerintah, telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 233/2003, tentang pekerjaan yang jenis dan sifatnya dijalankan terus-menerus.
Sebagaiman dalam pasal 3, dengan jelas menguraikan kegiatan usaha yang jenis dan sifatnya dilakukan secara terus menerus, meliputi, bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan serta pekerjaan di lembaga konservasi.
(*TIM)