MAUMERE, METROTIMOR.ID– Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur bakal menerbitkan Peraturan Bupati terkait pencegahan penyebaran Covid- 19 dengan memberikan sanksi administrasi denda Rp 1 juta bagi warga yang melanggarnya.
Sejak tadi kemarin malam Sabtu 28 Maret 2020 di wilayah Kabupaten Sikka diterapkan aturan jam malam bagi warga, yakni jam 19: 00 Wita malam segala aktivitas warga dilockdown untuk tidak keluar rumah dan harus berada dalam rumah atau tidak boleh berkeluyuran.
Meski begitu, aturan jam malam itu ada pengecualian bagi aparat keamanan Polri/ TNI, petugas Satgas Gugus Tugas Covid -19 tetap melaksankan kegiatan patroli malam.
Jika ada masyarakat yang keluar dari rumah karena ada keperluan mendadak harus melaporkan ke Satgas Gugus Tugas Covid- 19. Dan tidak ada izin lalu kena razia malam akan dikenakan sanksi bayar Rp 1 juta,” tutur Sekretaris Satgas Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid -19 Kabupaten Sikka Petrus Herlemus kepada wartawan di Sikka, Sabtu malam.
Pewarta : Athy Meaq
Editor: Agustinus Bobe