ROTE NDAO, METROTIMOR.ID–EJ Warga Negara Asiang (WNA) Kebangsaan Belanda, Rabu 4 Maret 2020 diduga melakukan penganiayaan terhadap SOLEMAN KAY ( 50 ) berprofesi sebagai Nelayan,beralamat Rt 01 Rw 01 Dusun Nemberala Utara, Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao lokasi penganiayaan di Hotel Tirosa Desa Nemberala Rote Barat,Rabu 4 Maret Pukul 22.30 Wita
Kejadian Berawal saat Korban (Soleman Kay) bersama para saksi (REDY HELLE) sedang melaksanakan acara ulang tahun dari salah seorang saksi dengan mengkonsumsi miras (BIR), berselang sekitar 30 menit datanglah Pelaku dengan memegang gelas yang berisi miras, kemudian EJ bertanya kepada para korban dan saksi
“apakah ada pesta disini”, kemudian dijawab oleh REDY HELLE bahwa merayakan acara ulang tahun Solemen Kay (Korban).
EJ kemudian meninggalkan Korban dan para saksi dan mengambil sebotol minuman keras dan memberikan kepada korban dan para saksi, setelah memberikan minuman tersebut, Soleman dan EJ terlibat pertengkaran terkait dengan properti yang saat ini ditempati oleh pelaku yang mana oleh pelaku properti tersebut dibangun oleh dirinya, Solemen yang tidak terima dengan pernyataan pelaku membalas dengan menjawab kalau apa yang pelaku bangun itu semua sampah.
Karena emosi dengan pernyataan korban (Solemen), EJ emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Soleman dengan cara memukul korban menggunakan tangan sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian wajah Solemen, sehingga mengakibatkan Soleman mengalami memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan.
Saat itu pula Soleman melaporkan ke Polsek Rote Barat dengan nomor : LP / 04 / III / 2020 / Res RN / Sek RB tanggal 04 Maret 2020. Setelah itu korban didampingi polisi Telah dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban di puskesmas Rote Barat.
Saat itu Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kini pelaku warga Negara asing telah ditahan Polres Rote Ndao dengan status tersangka selama 20 hari dari tanggal 08 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 2020
Terkait persoalan ini,Kabag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo dikonfirmasi awak media,Selasa 10 Maret 2020 mengakui telah terjadi kasus penganiaayan oleh warga Negara asing kepada warga Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat,Rabu 4 Maret 2020 kini kasusnya dalam proses penanganan Polisi. (tim)