Editor: Agustinus Bobe
SoE, METROTIMOR.ID– Warga Dusun C Sabkiki, Desa Tublopo, Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur meminta Bupati TTS, Wakil Bupati TTS, Kapolres TTS dan DPRD TTS untuk menyembalikan seorang Warga Negara Asing ( WNA ) yang kini tengah berdomisili di Sabkiki Dusun C.Desa Tublopo karena keberadaanya diduga sangat meresahkan warga di wilayah desa itu.
Warga pun menulis surat terbuka melalui media sosial ditujukan kepada Bupati, Wakil Bupati TTS, Kapolres TTS dan DPRD TTS. Inti surat tersebut sebagai berikut:
” Kami merasa terganggu karena setiap tumpukan material selalu saja ditumpukan dibadan jalan.
Sebelum ada WNA itu jalan tersebut lebarnya kurang lebih 6 – 8 meter. Tetapi sekarang jalan itu sempit menjadi 3 meter saja.
Setiap kali warga ingin berkomunikasi dengan WNA itu melakukan kegiatan usaha taninya jangan tumpukan batu di tengah jalan. Tetapi dia selalu marah- marah tidak mau kompromi sehingga kerap terjadi perang mulut dengan warga.
Kami ingin WNA itu dikembalikan ke negara asalnya saja karena selalu membuat onar di desa kami.
Jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara wilayah Mnelafau dan Enoneontes.
Arnol Tefa warga Desa Tublopo kepada Metrotimor.id di Tublopo, Minggu (24/5/2020) mengatakan, WNA tersebut kerap kali bertengkar dengan tetangga. Bahkan saat di gereja pun membuat ribut dengan jemaat.
” Pak wartawan kalau tidak percaya turun langsung ke desa kami untuk menyaksikan langsung tingkahlaku orang Bule ini. Dia sangat berbahaya, sering anarkis dengan warga di sini ( desa Tublopo),” ujarnya.
Iwan Opat pun membenarkan perbuatan orang asing itu.
” Dia ( orang bule) ada usaha tanaman buah naga dan tanaman lainya. Sehingga ada tumpukan tanah dan batu bererahkan di badan jalan. Sehingga para pengguna jalan seperti ojek pun harus ber- ekstra hati – hati melintas jalan itu. Para ojek pun terhambat aktivitas mereka setiap hari.
Maka kami minta pemerintah untuk kembalikan WNA ini ke daerah asalnya saja,” pinta Iwan Opat.
Pewarta : Agust Bobe