LEMBATA,METROTIMOR.ID–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Kepala Desa yang menggunakan inisial NN dan Bendahara Desa yang menggunakan inisial PPL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata.
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, termasuk pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran yang dimaksud.
Berkenaan dengan temuan tersebut, Tim Penyidik telah mengirim surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
Hasil audit dari Inspektorat Daerah menunjukkan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp186.559.442,00.
Tersangka NN dan PPL telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas kelas III Lembata, dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Atas perbuatannya, keduanya akan ditahan selama 20 hari di Lapas tersebut.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, dan kejaksaan akan terus menggali bukti-bukti untuk mendukung kasus ini.
Demikian siaran pers yang diterima media ini, senin (26/2/2024). (**RS)