Lembata,Metrotimor.id– Senin 20 Januari 2025 Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini menggelar sidang putusan kasus pidana berat dengan terdakwa Charles Arif alias Ako Cineng alias Koko alias Ako. Sidang yang berlangsung pada pukul 10.30 WITA ini mengadili perkara dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana dan pencabulan terhadap anak.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,- subsidair satu tahun kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pertama, yakni penganiayaan berat dengan rencana, serta dakwaan kedua, yaitu tindakan pencabulan terhadap anak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Pada dakwaan pertama, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Sementara itu, pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagai hukuman, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, sejumlah barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada korban, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Blasius Dogel Lejap, S.H., menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menghormati hak-hak anak, terutama dalam melindungi mereka dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.
(*RS)