FLORES TIMUR.METROTIMOR.ID–Tim Hukum Apolonaris Bala Agan memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Flores Timur yang muncul dalam polemik pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Flores Timur. Fransiskus Ciku Fernandez, SH, salah satu anggota tim hukum, menyatakan keprihatinannya terhadap pernyataan Kepala BKPSDM, yang dinilai mengandung ketidakkonsistenan dan berpotensi menyesatkan publik.
Fransiskus menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM yang menyebutkan bahwa salah satu peserta Pansel Jabatan Tinggi Pratama, Moh. Ikram, mengikuti proses seleksi setelah menyelesaikan Diklat PIM III di Kupang. Menurut Fransiskus, pernyataan ini adalah pembohongan publik, karena berdasarkan dokumen resmi, Diklat PIM III baru dimulai pada bulan Maret 2024, sedangkan proses Pansel baru dimulai pada tanggal 3 Mei 2024. Ini berarti, ketika proses Pansel berlangsung, Moh. Ikram masih aktif mengikuti Diklat PIM III.
Selain itu, Fransiskus juga menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan Kepala BKPSDM terkait pembobotan nilai bagi peserta yang telah memiliki sertifikasi PIM III. Kepala BKPSDM menyatakan bahwa sertifikasi tersebut memberikan pembobotan lebih tinggi, namun di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa sertifikasi PIM III tidak dimasukkan sebagai syarat dalam Pansel. Pernyataan ini dinilai aneh dan menimbulkan prasangka negatif.
Senada dengan Fransiskus, Sayman Peten Sili, SH, mantan Kabag Hukum Setda Flores Timur yang juga merupakan anggota tim hukum Apolonaris Bala Agan, menilai bahwa pernyataan Penjabat Bupati Flores Timur tidak pada tempatnya dan kurang tepat. Sayman mempertanyakan dasar penilaian Penjabat Bupati terhadap tiga nama peserta terbaik yang diajukan tanpa disertai nilai peserta. Ia juga menekankan bahwa Penjabat Bupati seharusnya meminta daftar nilai peserta sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Sayman juga menambahkan bahwa dari lima peserta yang mengikuti Pansel Kadis Perikanan, dua dinyatakan gugur, sementara tiga lainnya dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tiga besar peserta terbaik, yang menempatkan Apolonaris Bala Agan di urutan pertama, adalah hasil dari objektivitas kerja Pansel.
Terkait dengan pernyataan Penjabat Bupati yang menyatakan akan menggugat secara perdata dan melaporkan secara pidana jika PTUN memenangkan Pemda, Sayman menilai pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman Penjabat Bupati mengenai kedudukannya sebagai pejabat TUN (Tata Usaha Negara) yang berwenang menerbitkan keputusan TUN. Ia mengingatkan bahwa yang digugat adalah keputusan TUN yang dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, tim hukum Apolonaris Bala Agan berharap semua pihak, termasuk Kepala BKPSDM Flores Timur, menghormati proses hukum ini sebagai bentuk pelaksanaan hak hukum Apolonaris Bala Agan.
(*RS)