LARANTUKA,METROTIMOR.ID– Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, menanggapi laporan dari 20 mantan Anggota DPRD Flores Timur periode 2004-2009 dengan sikap yang tenang. Doris Rihi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh Kejaksaan terkait laporan tersebut.
Doris Rihi tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut, namun menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan berkoordinasi saat klarifikasi diperlukan. Terkait laporan dugaan korupsi pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, dan dana operasional, Doris Rihi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi seiring berjalannya proses hukum.
Dalam laporan yang disampaikan oleh mantan Anggota DPRD, terungkap bahwa pembayaran beberapa tunjangan dan dana operasional diduga tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kelebihan pembayaran yang terjadi mencapai Rp 2.545.830.000, dan 10 anggota DPRD periode 2019-2024 telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Pihak Kejaksaan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, menerima laporan tersebut dan akan melakukan telaah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mantan Ketua DPRD Flores Timur, Michael Betawi Tokan, menyoroti keterlambatan dalam penetapan peraturan bupati tentang kemampuan keuangan daerah. Ia berharap agar Kejaksaan Flores Timur dapat mengambil langkah tindak lanjut sebagai upaya penyelamatan keuangan daerah.
Kasie Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
(*RS*)