ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Dusun Manggis, Rote Barat, Frideni Lifu (36) menjadi tersangka dalam kasus keji setelah memotong kedua lutut istrinya, Nuryanti Feoh. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, pukul 23.30 WITA.
Menurut Kapolsek Rote Barat, Iptu Marfilson Petrus, pelapor Abraham Feoh dan saksi Antonet Feoh serta Lorianti Feoh sedang menonton televisi di rumah saudara Eklopas Feoh saat Frideni Lifu datang dengan sepeda motor. Tanpa ampun, Frideni Lifu menyampaikan niatnya, “Pi lia lu pung anak di dapur, beta suh potong dia.”
Abraham Feoh dan kedua saksi segera menuju rumah Frideni Lifu dan menemukan Nuryanti Feoh terluka parah pada kedua lututnya. Korban dilarikan ke Puskesmas Delha untuk mendapatkan pertolongan medis.
Iptu Marfilson mengungkapkan bahwa Frideni Lifu menyerahkan diri ke polsek setelah kejadian. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2023/SPKT/POLSEK ROTE BARAT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT telah dibuat terkait tindak pidana ini pada tanggal 21 Januari 2024.
Kejiannya suami ini meninggalkan Nuryanti Feoh dengan luka menganga pada kedua lututnya, menjadi pukulan keras bagi warga Dusun Manggis, Rote Barat. Peristiwa tragis ini mengguncang komunitas setempat, dan kasusnya kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.