Lewoleba, Metrotimor.id – Pada Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Lembata menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan dan pencabulan anak. Perkara dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt ini menghadirkan terdakwa berinisial CA alias KC alias A.
Dakwaan
Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua pasal, yaitu:
- Pasal 355 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.
- Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dan kedua. JPU menuntut terdakwa dengan:
- Pidana penjara: 20 tahun.
- Denda: Rp 100.000.000,- dengan subsider 6 bulan kurungan.
Pembelaan Pihak Terdakwa
Terhadap tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Blasius Dogel Lejab, S.H., menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan, sehingga sidang ditunda hingga Senin, 20 Januari 2025.
Harapan Penegakan Hukum
Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menyatakan bahwa perkara ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan final.
(*RS)