Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada SLB Negeri Lewoleba

oleh -109 Dilihat

Kupang, Metrotimor.id, Jumat, 10 Januari 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menggelar sidang putusan terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 di Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Sidang tersebut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Mery Fidelisia Ose, S.Pd., Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba, dan Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T., Fasilitator DAK. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Mahasiswa IAKN Kupang Berbagi Berkah dengan Buku Bahan Ajar dan Pop-Up Book untuk Sekolah Minggu di Jemaat Elim Kenam

Putusan Majelis Hakim

Terdakwa Mery Fidelisia Ose, S.Pd.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan DAK, Mery Fidelisia Ose dijatuhi hukuman:

  • Pidana Penjara: 1 tahun 2 bulan.
  • Denda: Rp 70.000.000,- dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp 139.148.360,12, yang dihitung dari uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210.000.000,-. Sisa lebih dari penitipan tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa.
READ  Sukseskan PIN Polio: Polsek Pantai Baru Terus Dampingi Petugas Kesehatan

Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T.

Sebagai fasilitator, Hendrikus Mikael Swetir Assan dijatuhi hukuman:

  • Pidana Penjara: 1 tahun 6 bulan.
  • Denda: Rp 70.000.000,- dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp 132.030.948,78. Dari jumlah ini, terdakwa telah menyerahkan Rp 79.000.000,- kepada Kejaksaan Negeri Lembata. Kekurangan harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
READ  Bantuan Kasih Pj. Bupati Rote Ndao untuk Anak Stunting di Tunganamo

Sikap Akhir Para Pihak

Dalam persidangan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan majelis hakim tanpa keberatan.

KEPALA SEKSI INTELIJEN

RISAL HIDAYAT, S.H.
Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Lembata menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dengan transparansi dan integritas.

Demikian SIARAN PERS Nomor: PR-01/N.3.22/Dip.4/01/2025 yang diterima media ini.( *RS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.