FLORES TIMUR,METROTIMOR.ID-belasan petani dari wilayah Bilong, Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, mendatangi kantor Desa setempat untuk menagih janji yang telah disepakati bersama pemilik hak wilayah di hadapan pemerintah desa.
Janji tersebut adalah pengalihan sertifikat tanah kepada masing-masing petani Bilong setelah pemilik hak wilayah melakukan kesepakatan kontrak kerja dengan PT. Indo Aromatik Flores.
Kepala Desa Kobasoma, Elfridus Yohanes Mado, menyatakan bahwa sesuai kesepakatan di tahun 2023, para petani akan menerima sertifikat kepemilikan lahan, dan dia meminta para petani untuk bersabar hingga akhir bulan Desember.
Koordinator petani wilayah Bilong, Hendrika Layu Hayon, menyampaikan bahwa kedatangan mereka hanya untuk memastikan janji tersebut ditepati, mengingat lahan mereka telah digusur sebagian, dan aktivitas di lokasi terus berlangsung.
Wilayah Bilong adalah lahan adat yang telah dikelola oleh 37 petani asal Desa Kobasoma selama beberapa dekade, dan sebagian besar dari mereka adalah ‘janda’ tua yang mengandalkan hasil kebun sebagai sumber penghidupan mereka.
Perjanjian kontrak kerja dengan PT. Indo Aromatik Flores telah dilakukan tanpa sepengetahuan para petani pada tahun 2022, yang menyebabkan aksi protes dan kesepakatan untuk mengeluarkan sertifikat kepemilikan setelah 10 tahun berkontrak.
Pemerintah desa berencana untuk mendatangkan kedua belah pihak, termasuk pemilik hak wilayah, untuk mencari solusi dalam waktu dekat. Situasi ini mempertanyakan masa depan lokasi Bilong dan nasib para petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
(*RS/TK)