Larantuka, Metrotimor.id– Sabtu 28 Oktober 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi melaunching Sertifikat Elektronik pada Senin, 28 Oktober 2024. Program ini menandai peralihan dari penerbitan dokumen pertanahan secara manual menjadi berbasis elektronik.
PLH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Ramly Talib, menjelaskan bahwa penerapan transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik. Dengan sistem elektronik, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan geografis, sekaligus memastikan keamanan data lebih terjaga. “Implementasi layanan elektronik diharapkan dapat meminimalisir permasalahan seperti kehilangan, pencurian, pemalsuan, dan kerusakan data,” ujar Ramly. Ia menambahkan bahwa hanya admin yang ditugaskan khusus yang dapat mengakses dan mengecek sertifikat elektronik.
Ramly juga menyampaikan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berkomitmen memastikan bahwa perubahan dari sertifikat analog menjadi elektronik berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat. “Layanan elektronik ini tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga mengurangi risiko permasalahan pertanahan,” tambahnya.
Terkait kepemilikan dokumen masyarakat yang masih menggunakan sertifikat analog, Ramly menjelaskan bahwa BPN akan melakukan peralihan secara bertahap. Pada tahap awal, peralihan akan difokuskan pada pihak pemerintah daerah, dan selanjutnya akan mengarah pada perorangan dengan target 30 persen sertifikat teralihkan ke bentuk elektronik di awal implementasi.
Acara launching ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, para lurah, camat, serta perwakilan masyarakat melalui Zoom Meeting, memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk memahami perubahan besar dalam pelayanan pertanahan ini. (*RS*)