Kabupaten Keerom,Metrotimor.id – Personel Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS berhasil mengamankan tujuh pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Minggu (08-09-2024). Penangkapan ini terjadi di jalan lintas batas antara Indonesia dan Papua Nugini.
Sertu Julius Simalango, Batih Kipur B Satgas Yonif 122/TS, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat sweeping rutin di Pos Koki B Pitewi. Mobil Avanza berwarna biru yang dikendarai oleh tujuh pemuda dihentikan untuk pemeriksaan, dan ditemukan enam bungkus kantong gula berisi ganja dengan berat sekitar 700 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah kursi mobil. Ketujuh pelaku berinisial PL (28), PK (24), TN (23), P (20), MK (23), RK (23), dan HK (16) kini telah diamankan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Arso Timur. Mereka berasal dari Kampung Skofro, dan sesuai prosedur, kami akan menyerahkan barang bukti beserta pelaku kepada pihak kepolisian,” ujar Sertu Julius Simalango.
Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub., Int., menyatakan bahwa menjaga perbatasan RI-PNG dari berbagai aktivitas ilegal adalah tanggung jawab mereka. “Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapten Inf Budi Kristiyanto, Dankipur B Yonif 122/TS, menyampaikan bahwa sweeping merupakan langkah rutin untuk menjaga keamanan perbatasan, terutama dalam upaya mencegah peredaran narkoba. (Yonif 122/TS)