ROTE NDAO, METROTIMOR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly, MM, mengungkapkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WK KDH) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Rakor tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Senin (3/2/2025).
Menurut Sekda Jonas Selly, pelantikan KDH dan WK KDH dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Namun, hanya pasangan terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang masuk dalam putusan dismissal (putusan sela) yang akan diumumkan oleh MK pada 4 Februari 2025.
Dalam Rakor tersebut, Mendagri juga menekankan beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan, yaitu:
1. KPUD diminta segera memproses pleno penetapan KDH dan WK KDH terpilih dan mengirimkan hasilnya ke DPRD provinsi/kabupaten/kota dalam tenggat waktu satu hari.
2. DPRD provinsi/kabupaten/kota diimbau untuk tidak menunda rapat paripurna penetapan KDH dan WK KDH terpilih. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, DPRD diberikan waktu maksimal lima hari setelah menerima penetapan dari KPUD, namun diharapkan dapat dilakukan dalam waktu satu hari.
3. Pemerintah provinsi diminta segera mengusulkan pengesahan KDH dan WK KDH terpilih ke pemerintah pusat dalam waktu satu hari setelah menerima berkas dari DPRD kabupaten/kota.
4. Pelantikan akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI.
5. Jika ada perubahan jadwal dan waktu pelantikan, Kemendagri akan menyampaikan informasi lebih lanjut.
(Tim)