Editor: Agustinus Bobe
MAUMERE, METROTIMOR.ID– Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/5/2020) menjemput paksa 18 orang santri pelaku perjalanan dari daerah zona merah, di Desa parumaan, Kecamatan Alok Timur untuk menjalani karantina di Gedung SCC.
Juru bicara Covid -19 Kabupaten Sikka Petrus Herlemus mengatakan, penjemputan paksa yang dilakukan oleh tim Satgas Covid -19 terhadap 18 orang santri karena mereka tidak mau mengindahkan himbauan pemerintah daerah setempat.
Bahwa setelah pulang dari daerah zona merah harus melaporkan diri kepada Satgas Covid – 19 untuk melakukan rapid test justru mereka menolak untuk datang ke posko Covid -19.
” Kami jemput paksa karena tidak mau mengindahkan himbauan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka untuk datang mengikuti rapid test,” kata Petrus.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Satgas Covid -19 Kabupaten Sikka Daeng Bakir mengatakan, sebelumnya jumlah santri pelakukan perjalanan itu sebanyak 20 orang tetapi ada pendobelan nama satu orang santri dan satu orang santri yang lainnya berhalangan ikut karena masih kedukaan keluarganya.
Sehingga jumlah satri yang dijemput hanya 18 orang yang terdiri dari laki- laki 13 orang dan perempuan 5 orang. Dari ke-18 orang santri ini ada anak – anak berusia di bawah 18 tahun sebanyak 14 orang dan berusia dewasa 4 orang .
Pewarta : Athy Meaq