Jakarta, Metrotimor.id– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Y.A.T. Lukman Riberu dan Zakarias Paun (Paket Lazkar Ribu Ratu), terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Flores Timur yang berlangsung pada 27 November 2024.
Dengan putusan ini, pasangan terpilih, Adibu, dipastikan siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur.
Dalam permohonannya, Paket Lazkar Ribu Ratu mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemilihan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura. mereka menyatakan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan pasangan calon menggelar rapat dan menyepakati bahwa pemerintah daerah serta KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
namun, dalam sidang pendahuluan pada 14 Januari 2025, MK menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim bahwa bencana tersebut secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan di kedua kecamatan tersebut.leh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Paket Lazkar Ribu Ratu.
engan ditolaknya gugatan ini, pasangan Adibu yang memenangkan Pilbup Flores Timur 2024 dipastikan akan segera dilantik untuk memimpin Kabupaten Flores Timur.asyarakat diharapkan dapat mendukung kepemimpinan baru ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(*RS)