Reintenir Tumbuh Subur Di Flores Timur, Harus Di Basmi, Dimana Peran Pemda Flotim?

oleh -4840 Dilihat
Baju putih Gregorius Senari Durun SH dan batik Hairun Hery Tokan,SH

LARANTUKA,METROTIMOR.ID– Pemerintah Flores Timur (Flotim) sedanf disorot sejumlah kalangan akibat Kehidupan perekonomian sangat menurun cukup signifikan tetapi justru Peran Pemda Flores Timur terkesan mendiamkan sehingga Reintenir Tumbuh semakin subur di Flores Timur.

Hal ini mendapat Protes cukup keras dari Salah satu Pengacara Muda dan terkenal di Flores Timur yakni Gregorius Senari Durun, SH.

Baju putih Gregorius Senari Durun SH dan batik Hairun Hery Tokan,SH
Gregorius Senari Durun SH (baju putih) Hairun Hery Tokan,SH (baju batik)

Gregorius mengatakan dengan merajalelanya reintenir di Kabupaten Flores Timur seharusnya Aparat penegak hukum harus benar-benar mengambil sikap untuk memberantas pelaku-pelaku reintenir yang menjalankan usaha tanpa mendapatkan ijin dari Pemerintah setempat,”Urai Gregorius.

Lanjutnya,Undang-undang telah mewajibkan keadaan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang pelepasan yang berlaku hingga saat ini yaitu Staatsblad (“Stb”) 1938 nomer 523 di mana dalam pasal 1 menyebutkan ” Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin dari Pemerintah” di kuatkan dengan pasal satu Staatsblad 1938 nomer 523 tentang larangan melepas uang tanpa ijin dari Pemerintah.

Menurut Pengacara muda saat di dampingi Tim kerjanya Hery Tokan SH
Menyebutkan selain dalam menjalankan usaha pinjam meminjam uang sebagai Praktek reintenir dapat di kenakan melanggar Pasal 1 Jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938.

READ  LPPM ITB Gelar PKM Di Desa Ekin-Belu

Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa ijin yang berwajib.

Hal ini mendapat perhatian cukup serius oleh Pengacara Muda yang cukup lama menggeluti duni advokat di pulau Jawa.
Gregorius bersama timnya meyebutkan

“Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin Pemerintah” Berdasarkan hal tersebut Aparat penegak hukum harus benar-benar mengambil sikap tegas untuk memberantas reintenir yang menjalankan usaha tanpa izin yang berwajib,”Tegas Gregorius.

Menurut Gregorius hal praktek seperti ini justru di alami oleh seorang Warga
Ini kami baru temukan beberapa diantaranya yang masih banyak lagi.

Dapat di katakan seorang warga sebut saja MX mengalami Praktek langsung reintenir Sejak 2018.

Menurut MX karena uang sangat butuh maka diambilnya uang tersebut.
Saya menuju ke rumah Oknum tersebut karena saya dapat informasi dari teman kantor kalau si oknum tersebut berikan pelayanan jasa pinjaman uang,”Urainya.

READ  Kapolsek Pantai Baru: Kami Lakukan Cipta Kondisi Pasca Nyoblos Pilkada

kepada awak media Senin 19 Juni 2023
Sejak 2018 itu kami dua bersepakat saya tandatangan kuitansi dengan besar pinjaman 40 juta, Tetapi saya di kasi uang tunai 28 juta. Yang 12 juta di potong bunga di muka oleh oknum tersebut.

Dalam perjalanan oknum tersebut masih komunikasi dengan saya cukup baik,tetapi karena ada sedikit kendala macet akhirnya oknum tersebut sempat memakai jasa Anggota Polisi Polres Flores Timur ke kantor dan tagih.

Saya ada jadi saya dengan marah saya suruh anggota polisi tinggalkan kantor saya.

Saya tahu saya hutang tapi jangan caranya begitu,”Tandas MX.

Setelah itu saya bayar terus bunga dengan setiap bulan 12 juta ada yang tidak genap tapi saya setor nyusul untuk genapi, Diam-diam Oknum tersebut membawa saya ke pengadilan dengan menggunakan jasa pengacara
Bersama pengacaranya memproses pinjam meminjam uang ini ke pengadilan.

READ  Penumpang Garda Maritim Sepi Pasca Pencoblosan

Saya merasa tidak adil mengapa demikian? Kau jual jasa keuangan saya memakainya tetapi dengan bunga yang besar bahkan menuntut saya kembalikan dengan total menjadi 90-an juta Kuitansi yang di tandatangani oleh saya saat peminjaman juga tidak seperti awal saya tanda tangan Ada yang di tulis dengan tinta yang masih baru, kalau sampai saat ini saya tidak mau bayar kan bisa karena oknum tersebut sudah makan buang dari saya cukup besar
Kenapa tidak bicarakan baik-baik malah dipaksakan bawa ke Pengadilan?

DitemuiĀ  terpisah Padma Indonesia SK meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pekerjaan reintenir yang menyulitkan kehidupan Masyarakat Flores Timur, Karena ekonomi masyarakat saat ini sudh sangat susah jangan buat mereka tambah susah lagi, Pemerintah jangan hanya diam dan menonton tetapi ambil sikap kalau reintenir yang tidak berijin resmi jngan dibiarkan berkeliaran dan menjalankan peran tanpa ijin di Flores Timur,”Tegas Padma Indonesia SK.

(*RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.