Rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa di Rote Selatan

oleh -4071 Dilihat

 

 

METROTIMOR.ID.ROTSEL – Dalam rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Rote Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M J Mooy menyampaikan hasil dari rapat adalah 7 Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan 7 Rancangan Keputusan Kepala Desa (Kepkades).

“Sebagaimana dalam rapat kami kemarin (01/04/23) di Rote Selatan, guna membentuk Lembaga Adat Desa, menghasilkan 7 rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa dan 7 rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa,” kata Kabag Hangry kepada Media ini, Minggu, 02 April 2023.

Ia menyebut, rapat pembentukan Lembaga Adat Desa itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rote Selatan pada Sabtu, 01 April 2023.

Rapat itu, kata Hangry, difasilitasi oleh dirinya dan Camat Rote Selatan dan melibatkan para Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Para Maneleo se-Kecamatan Rote Selatan.

Hangry juga merincikan hasil rapat, pertama, 7 rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud, yakni
(1) Peraturan Desa Dodaek tentang Lembaga Adat, (2) Peraturan Desa Tebole tentang Lembaga Adat, (3) Peraturan Desa Pilasue tentang Lembaga Adat.

READ  Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Hikmat Gelar Syukuran Meriah dalam Peringatan HUT ke-22

Kemudian, (4) Peraturan Desa Lenguselu tentang Lembaga Adat, (5) Peraturan Desa Nggelodae tentang Lembaga Adat, (6) Peraturan Desa Inaoe tentang Lembaga Adat dan (7) Peraturan Desa Daleholu tentang Lembaga Adat.

Kedua, 7 rancangan Keputusan Kepala Desa, yakni (1) Keputusan Kepala Desa Dodaek tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi, (2) Keputusan Kepala Desa Tebole tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nitanalain.

Selanjutnya, (3) Keputusan Kepala Desa Pilasue tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nggeo Deta, (4) Keputusan Kepala Desa Lenguselu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Dalek Esa, (5) Keputusan Kepala Desa Nggelodae tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tetu Temak.

Lalu, (6) Keputusan Kepala Desa Inaoe tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Lo’oen dan (7) Keputusan Kepala Desa Daleholu tentang Struktur Lembaga Adat Ko’o Ifa.

READ  Sequad Volly Bhayangkara Melenggang ke Babak 8 Besar Setelah Tumbangkan Rivalnya, Nagendra dengan Skor 3-0

Dijelaskan Hangry, pembentukan lembaga adat sebagaimana dimaksud merupakan tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Hangry, eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

“Dengan disusunnya Produk Hukum Desa yang menjadi landasan hukum terbentuknya Lembaga Adat Desa, diharapkan kedepannya, Pengurus Lembaga Adat Desa dapat bermitra dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Bagi Hangry, kemitraan itu bertujuan untuk melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup dan mengatasi kemiskinan di desa serta mampu membangun dan mengembangkan musyawarah mufakat, nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa dalam rangka perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

READ  Wabup Saek Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2023 Untuk Keamanan Nataru 

“Pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao pada tanggal, 18 April 2023 nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, struktur Pengurus Lembaga Adat Desa terdiri dari, (1) Mane Dope adalah Ketua, (2) Mana Sulak merupakan Sekretaris, (3) Mana Kila Kome sebagai Bendahara, (4) Tamukung Pembangunan, Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berikutnya, (5) Tamukung Perkawinan, Holo Padak, dan Penyelesaian Masalah Hukum, (6) Tamukung Tuturan Adat dan Seni Budaya serta (7) Tamukung Kerohanian dan Kematian.

(Kenjo)

No More Posts Available.

No more pages to load.