ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Rabu, 31 Januari 2024, sekitar jam 23.45 WITA, Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA ANDRI LANIARDI PAH, S.H menerima informasi mengenai kegiatan perjudian kartu jenis Foker di Desa Ingguinak. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung di belakang rumah Lukas Dethan, tepatnya di atas kuburan.
Dengan cepat, pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekitar jam 01.00 WITA, Kapolsek beserta anggota Polsek Rote Barat Laut bergerak menuju lokasi kejadian.
Berkat upaya mereka, berhasil diamankan 3 orang pelaku, yakni Nupri Sui, Daniel Lilo, dan Yakobis Sau. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp. 125.000,-, satu lembar kain meja berwarna kuning, serta dua unit handphone, Samsung A10 dan Redmi 6A.
Dalam catatan pelaksanaan operasi, terdapat satu orang yang berhasil melarikan diri, yaitu Defrin Natalian Sui. Namun, pada hari yang sama, sekitar jam 02.25 WITA, Defrin Natalian Sui datang menyerahkan diri di Polsek Rote Barat Laut.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rote Barat Laut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(***)