ROTE NDAO, METROTIMOR.ID–Polsek Pantai Baru kini menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Stefanus Hailitik yang dilaporkan oleh Riedel Etman Melalek alias Idal dan kawan-kawan.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban bersama beberapa saksi, termasuk Adi Benediktus Loainak, Yuven Hailitik, dan Selvince Ngonggoek, sedang menuju Desa Batulilok untuk mengukur tanah.
Ketika mereka tiba, mereka bertemu dengan NIS Bolla untuk bersama-sama melakukan pengukuran tanah.
Saat dalam perjalanan menuju lokasi pengukuran tanah, tiba-tiba Riedel Etman Melalek mendatangi korban dengan membawa parang dan mengancamnya.
Serangan fisik terjadi ketika Riedel mengayunkan parang ke arah Stefanus dua kali, yang berhasil dihindari oleh korban dengan menggunakan kayu. Kemudian, Rens Melalek melempar batu yang mengenai pipi kiri korban, menyebabkan kayu yang dipegang korban terlepas.
Beberapa orang lainnya, yang tidak dikenali korban, juga ikut melempar batu, menyebabkan luka di dagu kanan dan dada korban.
Istri korban berteriak meminta tolong, namun serangan terus berlangsung hingga korban berdarah dan batu-batu terus dilemparkan ke arahnya.
Setelah kejadian, korban dan saksi-saksi melaporkan insiden ini ke Polsek Pantai Baru.
Kini, kasus tersebut telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Gede Parwata, SH, mengungkapkan perkembangan kasus ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Agustus 2024.(***)