Polsek Pantai Baru Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

oleh -608 Dilihat

 

Rote Ndao, Metrotimor.id – Polsek Pantai Baru menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat (31/1/2025) pagi. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat nomor B-71/N.3.23.3/Eku.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan surat nomor B-78/N.3.23.3/Eku.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Wakapolsek Pantai Baru, Iptu I Gede Putu, S.H., menjelaskan bahwa kedua kasus yang diserahkan terdiri dari satu perkara penganiayaan biasa dan satu perkara kekerasan terhadap anak.

READ  Wabup Stefanus Saek Menutup Turnamen Bola Volly Piala Bupati Rote Ndao III Tahun 2023

“Hari ini kami dari Polsek Pantai Baru melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dua laporan polisi yang telah kami tangani. Dengan selesainya tahap penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap (P21), maka tanggung jawab kami dalam proses ini telah selesai,” ujar Iptu I Gede Putu.

Penyerahan ini berkaitan dengan dua laporan polisi, yaitu LP/B/25/VI/2024/SPKT/SEK PANBAR/RES RND/POLDA NTT tanggal 5 Juni 2024 terkait kasus kekerasan terhadap anak dan LP/B/58/XII/2024/SPKT/SEK PANBAR/RES RND/POLDA NTT tanggal 20 Desember 2024 terkait kasus penganiayaan.

READ  Inilah Himbauan Bijak Dari Mantan Pejuang Papua Merdeka

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Baru, Aipda Jefry Kapitan, S.H., dan Banit Reskrim Briptu Juan Eoh, dengan pendampingan langsung dari Wakapolsek Pantai Baru. Mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Imanuel Pasaribu, S.H., yang didampingi oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana, S.H. Penyerahan tersangka juga mendapat pengawalan dari personel Polsek Pantai Baru guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

READ  Ketua Dewan Pembina  PSI NTT, Lantik Lima Ketua  DPC dan Temu Kader di Rote Ndao

Dengan penyerahan ini, kasus akan berlanjut ke tahap persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.