Pantai Baru, Metrotimor.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan, Polsek Pantai Baru menghadirkan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao. Pelayanan ini dilaksanakan di Mapolsek Pantai Baru untuk mempermudah akses masyarakat setempat dalam pengurusan SIM.
“Kami hadirkan pelayanan SIM di Polsek agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satlantas Polres Rote Ndao. Kami berkoordinasi dengan Bapak Kasat Lantas agar kegiatan ini dapat dilaksanakan di sini, dan beliau menyambut baik usulan tersebut. Alhasil, hari ini pelayanan SIM dapat berjalan,” ujar Wakapolsek Pantai Baru, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., saat ditemui di lokasi, Senin (13/1/2025).
Pelayanan SIM dimulai pukul 08.30 WITA di halaman Mapolsek Pantai Baru, melibatkan tiga petugas SIM dari Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao. Selain melayani perpanjangan SIM, warga juga dapat membuat SIM baru pada kegiatan ini.
Seorang warga Kecamatan Pantai Baru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Pantai Baru dan Satlantas Polres Rote Ndao. Dengan pelayanan seperti ini, pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan terjangkau,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata upaya Polsek Pantai Baru dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kecamatan Pantai Baru.
(***)