JAKARTA, METROTIMOR.ID– Polisi Republik Indonesia ( Polri) telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Covid -19 dan menahan dua orang yang terlibat kasus penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan almarhumah ibundanya melalui unggahan di media sosial dan akun WhatsApp.
Hal ini ungkapkan oleh Karopenmas Div.Humas Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat kemarin.
Selain 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks Covid -19, kata Raden Argo, adapun dua orang atas nama BT (53) asal Bandung yang diduga melakukan penghinaan ke ibunda Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial akun WhatsApp dan PP (54) asal Sumatera Barat yang mengunggah penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan almarhumah ibundanya.
Kedua tersangka ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi pun menahan 3 orang tersangka terkait berita bohong Covid 19 dibuat pada media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat umum.
” Ini berkat kerja keras Polda, Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online siber,” kata Brigjen Pol.Raden Argo.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia agar lebih bijaksana lagi bermedia sosial.
Sebab, berita – berita hoaks di medsos yang meresahkan boleh ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri akan tindak tegas siapa yang menyebarkan berita bohong termasuk unggahan kebencian dan penghinaan kepada siapapun,” tegasnya.
Pewarta/ Editor: Agustinus Bobe