Polri Tetapkan 51 Orang Jadi Tersangka Terkait Berita Hoaks dan Hina Presiden

oleh -39 Dilihat

JAKARTA, METROTIMOR.ID– Polisi Republik Indonesia ( Polri) telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks  Covid -19 dan menahan dua orang yang terlibat kasus penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan almarhumah ibundanya melalui unggahan  di media sosial dan akun WhatsApp.

Hal ini ungkapkan oleh Karopenmas Div.Humas Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat kemarin.

Selain 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks Covid -19, kata Raden Argo, adapun dua orang  atas nama BT (53) asal Bandung yang diduga melakukan penghinaan ke ibunda Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial akun WhatsApp dan PP (54) asal Sumatera Barat yang mengunggah penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan almarhumah ibundanya.

Kedua tersangka ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi pun menahan 3 orang tersangka terkait berita bohong  Covid 19 dibuat pada media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat umum.

” Ini berkat kerja keras Polda, Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online siber,” kata Brigjen Pol.Raden Argo.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia agar lebih bijaksana lagi bermedia sosial.

Sebab, berita – berita hoaks di medsos yang meresahkan boleh ditindak tegas dan diproses sesuai  hukum yang berlaku. Polri akan tindak tegas  siapa yang menyebarkan berita  bohong termasuk unggahan kebencian dan penghinaan kepada siapapun,” tegasnya.

 

Pewarta/ Editor: Agustinus  Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *