Polres TTS Agendakan Segera Periksa Jean Neonufa

oleh -31 Dilihat

SoE.Metrotimor.ID– Kepolisian Republik Indonesia Polres TTS Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengagendakan waktu untuk segera menggelar pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD TTS Jean Neonusa terkait tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap warga Oebesa Yusuf Ngeong (58).

Kapolres TTS  AKBP Arya Sandy, S.IK  saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrimnya IPTU Jamari, S.H , MH di ruang kerjanya, Jumat ( 24/4/2020) mengatakan, terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan oknum anggota DPRD TTS Jean Neonufa telah sampai tahap pemeriksaan saksi – saksi.

Ia menyebutkan,  pihak penyidik  sudah melalukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi adapun  bukti  hukum berupa rekaman CCTV dan hasil Visum sudah di kantongi oleh polres TTS.

Ia menambahkan terkait terduga pelaku penganiayaan oleh oknum anggota DPRD TTS akan secepatnya diperiksa.

” Nanti setelah kita periksa saksi-saksi barulah terduga pelaku kita panggil dan diperiksa.

Dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2,8 Tahun. Karena pelaku Jean Neonufa  diduga mabok miras dan melakukan penganiayaan terhadap korban Yusuf Ngeong di SPBU Oenali.

Sementara Ketua BK DPRD TTS Sefrids Na’u yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan digedung DPRD TTS jumat,24/04/2020 mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD TTS dijadwalkan akan lakukan pemeriksaan saksi -saksi pada Senin (27/04/2020) sekitar Pukul 01.WITA Siang. (*Jakson Faot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *