SoE.Metrotimor.ID– Kepolisian Republik Indonesia Polres TTS Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengagendakan waktu untuk segera menggelar pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD TTS Jean Neonusa terkait tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap warga Oebesa Yusuf Ngeong (58).
Kapolres TTS AKBP Arya Sandy, S.IK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrimnya IPTU Jamari, S.H , MH di ruang kerjanya, Jumat ( 24/4/2020) mengatakan, terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan oknum anggota DPRD TTS Jean Neonufa telah sampai tahap pemeriksaan saksi – saksi.
Ia menyebutkan, pihak penyidik sudah melalukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi adapun bukti hukum berupa rekaman CCTV dan hasil Visum sudah di kantongi oleh polres TTS.
Ia menambahkan terkait terduga pelaku penganiayaan oleh oknum anggota DPRD TTS akan secepatnya diperiksa.
” Nanti setelah kita periksa saksi-saksi barulah terduga pelaku kita panggil dan diperiksa.
Dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2,8 Tahun. Karena pelaku Jean Neonufa diduga mabok miras dan melakukan penganiayaan terhadap korban Yusuf Ngeong di SPBU Oenali.
Sementara Ketua BK DPRD TTS Sefrids Na’u yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan digedung DPRD TTS jumat,24/04/2020 mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD TTS dijadwalkan akan lakukan pemeriksaan saksi -saksi pada Senin (27/04/2020) sekitar Pukul 01.WITA Siang. (*Jakson Faot)