MAUMERE, METROTIMOR.ID– Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, Polda NTT, berhasil menangkap 6 orang pelaku tindak pidana pencurian gading dan 1 orang masih buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).
7 orang pelaku ini melakukan pencurian gading milik Berta Benta warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT, dan ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020).
Kapolres Sikka AKBP Sajimin dalam keterangan persnya mengatakan, setelah polisi menerima laporan dari warga pemilik gading Berta Benta warga RT 006/ RW 003, Dusun Hewokloang, pada 13 Desember 2019 lalu, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 7 orang pelaku yakni LB (33) asal desa Hewokloang, WR (36) asal desa Kopong, YFL (45) asal desa Kopong, YNF (36) asal desa Egon, YA (57) asal Desa Watumilok, ZA (54) asal Larantuka- Flores Timur dan ENL (35) asal desa Nangatobong.
Setelah menerima laporan Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Heffri Dwi Irwan langsung memimpin Tim Sapurata Polres Sikka turun Tempat Kejadian Perkara ( TKP) melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama tiga bulan dan berhasil mengunggapkan serta menangkap para pelaku 5 orang dan 1 orang kini menjadi DPO atau burunan polisi.
Satu pelaku menjadi penjual gading kepada seorang penadah di Larantuka, Flotim dengan harga Rp 750.000.000.
Polisi pun mengamankan pemilik mobil yang mengantar gading bersama dua orang pelaku dari Maumere ke Larantuka.
Barang bukti ( BB) yang berhasil diamankan polisi untuk pembuktian saat sidang di pengadilan berupa gading satu buah dengan ukuran kurang lebih 2,12 centimeter, 1 unit sepeda motor Revo Absolud tanpa TNKB, 1 unit mobil Avanza warna Silver 21, 1 unit mobil pick up Fortuna, Carry warna hitam, 1 unit motor Vixson warna hitam, sepeda motor Suzuki, 1 unit motor Yamaha dan satu set Soud System.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 (2) junto pasal 55 KUHP subsider pasal 362 dengan hukuman terberat 9 tahun dan pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman terendah 4 tahun penjarah.
Pewarta : athy meaq
Editor: Agustinus Bobe