SIKKA, METROTIMOR.ID– Polres Sikka melalui Polsek Kewapante membekuk YN (38) warga Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT yang diduga melakukan aksi nekat mencuri seekor babi milik Fransiskus Kusdianto warga Dusun Wairhubang, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kamis ( 19/3/2020).
Pelaku dibekuk oleh Polsek Kewapanten dengan mengamankan barang bukti berupa babi satu ekor. Barang bukti tersebut kini dititipkan kembali ke pemilik untuk merawat hingga proses hukum terhadap pelaku. Pelakupun sejak kemarin Kamis 19 Maret 2020 telah ditahan di Mapolres Sikka untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Polisi Sajimin kepada wartawan di Maumere, Kamis .
Pewarta : athy meaq
Editor: agustinus bobe