ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, akhirnya menahan Muchtar Hasan Rivay alias Dullah (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Rote Ndao, yang memposting status mengandung unsur ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto yang dikonfirmasi melalui PS Kasat Reskrim Iptu Yames J Mabau, di ruang kerjanya, Kamis (18/12) petang, usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Pilkades Serentak.
Menurut Iptu Yames, penahanan terhadap tersangka Dullah dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINHAN/22/XII/2020/Reskrim tanggal 16 Desember 2020. Di mana selama 20 hari ke depan yang bersangkutan ditempatkan pada rumah tahanan Polres Rote Ndao.
Dikatakannya, dasar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/72/XII/2020/NTT/RES-RN, tanggal 4 Desember 2020, tentang tindak pidana “Ujaran Kebencian melalui media sosial Facebook, yang dilaporkan Bruce King Nitta selaku Koordinator Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao.
Iptu Yames menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Senin (23/11) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka yang sedang berada di sebuah ruangan pada Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao, mendengar beberapa orang sedang menonton video dan sambil bercerita seolah-olah mengolok-olok seorang Habaib. Sehingga, tersangka merasa kesal dan emosi karena menurut tersangka seorang habaib harus dihormati. Tersangka kemudian membuka akun facebooknya yang bernama Rivay kemudian mengunggah tulisan yang mengandung konten ujaran kebencian.
Atas status yang diunggahnya tersangka itu, kata Kasat Reskrim. ada beberapa pengguna facebook lainnya memberikan tanggapan dan pada kolom komentar status tersebut, kemudian sekitar sore hari tersangka menghapus tulisan tersebut pada laman facebooknya. Namun, sudah ada yang menscreenshoot postingan tersebut, banyak pengguna facebook yang membahas tentang postingan tersebut. Sehingga pada tanggal 27 November Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Kapolres Rote Ndao, yang kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi atau laporan tersebut.
Menurut Yames, pasal yang disangkakan kepada tersangka Dullah adalah Pasal 45A ayat (2), Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dtambahkan Iptu Yames, upaya dan tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik di antaranya: a) Telah menerima Laporan Polisi. b) Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli. c) Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. d) Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain satu unit hand phone merk OPPO tipe A1601, kartu SIM Telkomsel, satu akun facebook Rivay, satu lembar screenshoot postingan akun Facebook Rivay, serta telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: SPDP/38/XII/RES 2.5/2020/ Reskrim, tanggal 11 Desember 2020 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dan penahanan terhadap tersangka.
sumber : Victorynews.id