Editor: Agustinus Bobe,
SoE, METROTIMOR.ID– Upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 di pintu perbatasan Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dipantau petugas penjaga pos polisi di wilayah itu selama 24 jam.
Setiap kendaraan bus roda empat, enam hingga roda dua yang melintas di pos Batu Putih tidak lolos dari pendeteksian pengukuran suhu tubuh oleh petugas penjaga.
Salah seorang polisi yang bertugas di pos tersebut Agustinus Benunu yang dihubungi Metrotimor.id di Pos penjagaan itu, Senin ( 25/5/2020) menuturkan pihaknya bersama petugas lainnya melakukan pemantauan selama 24 jam.
Setiap bus penumpang yang melintas dari Kabupaten Belu, TTU dan TTS atau dari Kota Kupang serta Kabupaten Kupang wajib dideteksi suhu tubuhnya dan menunjukan identitas diri untuk dicatat pada buku tamu yang disiapkan oleh petugas Covid-19.
” Kendala kami untuk mengetahui orang itu positif atau negatif covid-19 adalah kebanyakan ada orang yang tidak jujur memberitahukan kami riwayat perjalanannya dari mana.
Kalau kita tanya asal dari mana. Banyak yang merahasiakan riwayat perjalananya. Ini yang merugikan banyak orang,” tutur Agustinus
Pewarta: Agustinus Bobe