Larantuka,Metrotimor.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur, Antonius Djentera Betan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi masalah dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Flores Timur tahun 2024. Saat membuka Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Jumat, 20 September 2024, Djentera Betan menyebutkan bahwa dari 209.797 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan menjadi DPT, sebanyak 13.797 pemilih belum memiliki KTP elektronik.
“Saya tidak bermaksud mendramatisir, tetapi ini bisa menjadi bom waktu. Potensi masalah bisa muncul pada hari pencoblosan karena dari 209.797 pemilih yang akan ditetapkan, ada 13.797 yang belum memiliki KTP elektronik,” ungkap Djentera Betan.
Menurutnya, KPU masih mengacu pada aturan yang menyatakan bahwa salah satu syarat hak memilih adalah kepemilikan KTP elektronik. Tanpa KTP elektronik, pemilih dapat kehilangan hak pilih mereka pada hari pencoblosan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu permasalahan serius pada Pilkada Serentak mendatang.
Djentera juga berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, baik melalui cara administratif maupun finansial. Ia menegaskan bahwa semua upaya harus dilakukan untuk memastikan 13.797 pemilih tersebut bisa mendapatkan KTP elektronik sebelum hari pencoblosan.
Rapat Pleno Terbuka yang masih berlangsung ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan partai politik, tim sukses pasangan calon, serta pihak terkait lainnya. Penetapan DPT akan menjadi penentu penting dalam kelancaran Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Flores Timur.