Lewoleba, Metrotimori.id–Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Nusron Cs, yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lembata pada Jumat (9/8/2024), harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Tarekh Candra Darusman, S.H., yang telah siap sejak pagi. Namun, hingga pukul 09.30 Wita, perwakilan dari Polres Lembata tak kunjung hadir, sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Ketidakhadiran ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi tim kuasa hukum Nusron Cs. Mereka merasa tindakan polisi dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan atas dugaan kasus pengeroyokan belum dapat diuji secara hukum karena ketidakhadiran pihak termohon.
“Kami sudah melihat di media bahwa pihak termohon telah menyatakan akan menghadapi praperadilan ini. Namun, hingga hari sidang, mereka tidak hadir atau diwakili oleh kuasa hukumnya,” ujar Direktur LBH SIKAP Lembata, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Nusron Cs.
Rafael menduga Polres Lembata sengaja mengulur waktu untuk menggugurkan sidang praperadilan. Ia menilai, ada upaya dari pihak termohon untuk mempercepat penyerahan berkas perkara Nusron Cs, sehingga praperadilan ini dapat dianggap gugur.
“Kami menduga mereka menggunakan cara-cara klasik untuk mengulur waktu. Ini bisa saja untuk mempercepat P21, padahal tujuan kami hanya untuk menguji tindakan mereka, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Pius Paus Making, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa sidang akan tetap berjalan meskipun Polres Lembata kembali tidak hadir.
“Sesuai dengan ketentuan yang disampaikan hakim, jika pihak termohon tidak hadir lagi, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” katanya.
Advokat Vinsen Sius Nuel Nilan, S.H., menambahkan bahwa pihak termohon seharusnya tidak menggunakan cara-cara klasik untuk menggugurkan praperadilan ini. Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya merupakan uji formil terhadap tindakan yang diambil oleh termohon, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini hal yang biasa dan sesuai hukum. Kami berharap pihak Polres Lembata tidak menggunakan celah hukum untuk menggugurkan praperadilan ini,” tutup Vinsen.
(**)