Penyidik Tetapkan 16 Tersangka, Termasuk Dua Kepala Desa Terkait Penyerangan di Bugalima

oleh -303 Dilihat

 

Flores Timur,Metrotimor.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Flores Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk dua kepala desa, terkait insiden penyerangan dan pembakaran 51 rumah warga di Desa Bugalima pada Senin, 21 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Flores Timur, AKBP Nyoman Putra Sandita, dalam konferensi pers pada Rabu, 23 Oktober 2024.

READ  Surat Terbuka Forum Jurnalis Flores-Lembata Atas Dugaan Kriminalisisi wartawan di Nagekeo oleh Kapolres

AKBP Nyoman Putra Sandita membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah apel pasukan BKO dari Polda NTT di halaman Kantor Desa Bugalima. Sejak insiden terjadi, penyidik telah melakukan penyisiran dan mengamankan 19 orang yang kemudian diperiksa oleh Satreskrim Polres Flores Timur.

“Penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk dua tokoh dari Desa Ile Pati dan Kimakama,” terang AKBP Nyoman Putra Sandita.

READ  Peringati HUT ke-52, PDI Perjuangan Gelar Penanaman dan Berbagi Kasih di Fatumnasi

Kapolres juga menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, bekerja sama dengan tim penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

“Penyelidikan terus berlanjut, apalagi kami sudah mendapatkan bantuan dari Polda NTT,” pungkasnya.

Kasus penyerangan yang melibatkan pembakaran puluhan rumah ini dipicu oleh sengketa tanah adat yang sudah berlangsung lama antara Desa Bugalima dan Desa Ile Pati. Polisi bersama TNI terus melakukan pengamanan di lokasi kejadian untuk mencegah konflik lebih lanjut. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.