Penyelesaian Kekeluargaan Persoalan Penganiayaan Hewan di Desa Manufui, TTS

oleh -159 Dilihat

 

SOE,METROTIMOR.ID – Persoalan penganiayaan hewan yang terjadi di Desa Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 16 September 2024, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada 22 September 2024, Pemerintah Desa Manufui memfasilitasi pertemuan antara para korban dan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para korban. Mereka juga mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatan mereka. Para pelaku berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan serta berkomitmen menciptakan rasa nyaman bagi para korban dan masyarakat Desa Manufui.

READ  Saatnya Membaca untuk Menghasilkan Produk: Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Literasi untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Di sisi lain, para korban menerima permohonan maaf dengan hati terbuka dan berharap agar pelaku benar-benar memegang komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, tindakan para pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 406 Ayat 2 KUHP serta Pasal 302 KUHP. Meskipun demikian, pendekatan kekeluargaan dipilih oleh kedua belah pihak sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.

READ  Sebanyak 12 Rumah di Desa Pariti Terendam Banjir Akibat Meluapnya Kali Kukak

Langkah penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong kehidupan masyarakat yang lebih harmonis di Desa Manufui.

(*DEPO)

No More Posts Available.

No more pages to load.