Jakarta, Metrotimor.id – Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T., menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada dan Pilgub yang akan datang. Hal ini disampaikan oleh Tapobali kepada media di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Dalam keterangannya, Tapobali menyebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial, yang menempati peringkat ketiga dalam indeks kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pada Pilkada 2020 lalu, sebanyak 1.010 kasus terkait netralitas ASN ditemukan di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Dengan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 545 daerah pada 2024, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pentingnya menjaga netralitas ASN semakin diperkuat.
Menurut Tapobali, Bawaslu RI terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara demokratis, jujur, dan adil. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, yang diselenggarakan di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Acara Rakornas tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Quintus Irenius Suciadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata Antonius Irenius Lanang. Bersama mereka hadir pula seluruh kepala daerah serta jajaran Bawaslu dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Dalam siaran persnya, Tapobali mengingatkan para ASN di Kabupaten Lembata untuk senantiasa memegang teguh nilai-nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN. “ASN harus menjadi perekat bangsa, bukan peretak harmoni sosial. Kita harus tetap tegak lurus terhadap aturan yang ada dan tidak tergiur dengan janji-janji jabatan,” tegas Tapobali.
Ia juga menekankan bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai *BerAKHLAK* (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta menerapkan semboyan daerah Lembata, *TAAN TOU*, dalam setiap pelayanan publik. Pelanggaran disiplin ASN, terutama yang berkaitan dengan proses pemilihan, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 juga ditandatangani oleh perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN.
(***)