BA’A,METROTIMOR.ID–Pengumuman kelulusan Tahun Pelajaran (TP) 2019/2020 tingkat SMP/MTs sederajat di Kabupaten Rote Ndao akan dilaksanakan 5 Juni 2020. Sementara tingkat SD/MI akan dilaksanakan 19 Juni mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie kepada VN, di ruang kerjanya, Jumat (22/5).
Yosep mengatakan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka dirinya telah menyampaikan penegasan kepada para kepala SMP/MTs dan SD/MI negeri dan swasta, serta para pengawas setiap jenjang pendidikan se-Kabupaten Rote Ndao.
Menurutnya, dalam surat penegasan tersebut pihaknya telah menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan penentuan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik TP 2019/2020, antara lain:
1) Pengumuman kelulusan peserta didik kelas IX SMP/sederajat dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020, Sedangkan untuk peserta didik kelas VI SD/sederajat dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2020.
2) Tanggal pengumuman kelulusan tersebut pada poin 1 sekaligus menjadi tanggal penulisan ijazah.
3) Kelulusan pada jenjang Sekolah Dasar/sederajat) ditentukan berdasarkan rata-rata nilai lima (5) semester terakhir (kelas 4,5, dan 6 semester gasal) dan nilai sikap minimal BAIK. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kelulusan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama/sederajat) ditentukan berdasarkan rata-rata nilai lima (5) semester terakhir dan nilai sikap minimal BAIK. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
5. Untuk memperoleh nilai pada semester berjalan (genap TP 2019/2020) dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya.
6. Asesmen sebagaimana dimaksud pada poin 5, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
7. Penetapan kelulusan peserta didik TP 2019/2020 dilakukan melalui rapat dewan guru.
Sementara untuk kenaikan kelas, kata Yosep, pihaknya telah menegaskan bahwa: a) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas wajib dilaksanakan pada rentang waktu bulan Mei dan Juni 2020, atau dengan menyesuaikan kalender Pendidikan masing-masing sekolah dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.
b) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya.
c) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang dimaksud pada poin 2 dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capain kurikulum secara menyeluruh.
d) Penetapan kenaikan kelas bagi peserta didik TP 2019/2020 dilakukan melalui rapat dewan guru. e) Pembagian laporan hasil belajar siswa untuk semester genap TP 2019/2020 wajib dilaksanakan dan waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender pendidikan masing-masing sekolah.
Sumber : victorynews.id