Pengacara Wungubelen Tekan Polres Flotim Segera Tindaklanjuti Laporan Terhadap Kades di Kecamatan Solor Selatan

oleh -699 Dilihat
Pengacara Theodorus Wungubelen,SH

 

Larantuka, Metrotimor id– Pengacara yang mewakili Vivi, Theodorus Wungubelen, SH, menekan Polres Flotim untuk segera memproses laporan terkait kasus kliennya, Vivi Klodor. Wungubelen menegaskan bahwa laporan tersebut sudah cukup lama tanpa tindak lanjut yang memadai, menimbulkan kebingungan di masyarakat. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook terhadap harkat dan martabat Vivi sebagai perempuan Lamaholot oleh salah satu oknum Kades di salah satu desa di Kecamatan Solor Selatan.

READ  Wasit Berlisensi Nasional Maksi Mboro Memimpin Laga Perdana ETMC XXXII Tahun 2023 antara Bintang Timur dan Persami
Pengacara Theodorus Wungubelen,SH

“Wungubelen menegaskan bahwa laporan sudah cukup lama dan tidak boleh diabaikan oleh Polres. Masyarakat butuh keadilan, dan Kepala Desa Klodor harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Wungubelen.

Sejak bulan Desember 2023, kasus ini telah dilaporkan, namun, prosesnya tampak mandek. Wungubelen menyatakan bahwa pihaknya terus mempertanyakan perkembangan kasus kepada Polres Flotim. Meski penyidik telah menjanjikan bahwa kasus akan diproses setelah Pemilu 14 Februari 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

READ  Nge-Barbar Yuk... Polsek Pantai Baru Silaturahmi Dengan Warga Lekona

Menanggapi surat kuasa khusus yang diserahkan ke penyidik pada awal Maret 2024, pihak penyidik meminta kesabaran dan keterangan ahli bahasa sebelum melakukan gelar perkara. Namun, Wungubelen menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak sulit untuk diungkap karena pelapor dan terlapor jelas terlihat.

Wungubelen juga mengkritik ketidakjelasan dari pihak penyidik terkait klarifikasi kepada para pihak yang diminta. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi klien dan keluarganya.

READ  Kolaborasi Polsek Panbar & Sat Polairud Tinjau Lokasi Pengambilan Darah Massal di Desa Nusakdale

Sebagai kuasa hukum, Wungubelen menegaskan harapannya agar Polres Flotim serius dalam menangani kasus ini, tanpa menimbulkan preseden buruk dalam penanganan laporan oleh masyarakat kecil. Jika penanganan kasus terus berlarut-larut, pihaknya akan mengambil langkah ke Polda NTT.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Flotim, Martin La’a SH, belum memberikan tanggapan terkait permintaan klarifikasi dari awak media pada Rabu, 20 Maret 2024.

(*RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.