Lembata, Metrotimor.id–Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata pada hari ini menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.
Pada tahun 2022, SLBN Lewoleba menerima alokasi DAK Fisik untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total anggaran sebesar Rp. 941.235.000,-. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan:
– Ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp. 211.627.000,-
– Ruang keterampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp. 232.788.000,-
– Ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp. 183.409.000,-
– Kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp. 299.298.000,-
– Rehabilitasi toilet/jamban dengan nilai Rp. 14.113.000,- untuk perbaikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
Untuk mengelola anggaran tersebut, Kepala SLBN Lewoleba, MFO, membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang terdiri dari MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah), HA selaku Fasilitator, dan beberapa anggota lainnya.
Pembangunan di SLBN Lewoleba berlangsung dari Februari hingga Desember 2022, dengan laporan akhir yang menyatakan pekerjaan selesai baik dari segi fisik maupun pertanggungjawaban keuangan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan, pemalsuan bukti belanja, serta beberapa item pekerjaan yang fiktif. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 271.179.308,90.
Atas dasar dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan MFO dan HA sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan jenis RUTAN terhadap tersangka MFO dan HA selama 20 hari di Lapas Klas III Lembata.
Dalam proses penyidikan, Tersangka MFO telah menitipkan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.
Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dan akan terus mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pengelolaan keuangan negara.
(***)