BA’A,METROTIMOR.ID–Pembukaan masa sidang IV, dipimpin Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila didampingi Wakil Ketua Paulus Henukh, dan dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Jonas M Selly, para asisten, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai dilaksanakan, ditandai dengan Pembukaan Masa Sidang IV DPRD, yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis (10/12).
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dalam sambutannya mengatakan, sesuai keputusan Bamus DPRD Nomor: 06/Bamus.DPRD/RN/2020 tanggal 8 Desember 2020, pelaksanaan Sidang IV dimulai Kamis (10/12) hingga Rabu (23/12), dengan agenda utama pembahasan dan penetapan APBD TA 2021, dan tiga Ranperda lainnya, yakni Tera Ulang dan Penyertaan Modal kepada PDAM, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional Rote Ndao.
Menurutnya, penetapan dan pembahasan APBD merupakan tugas konstitusional pemrintah dan DPRD untuk menghasilkan dokumen strategis sebagai landasan yuridis berbagai program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Jika mengacu pada regulasi yang ada, kata dia, sesungguhnya pemerintah dan DPRD sudah melewati tenggat waktu pembahasan dan penetapan APBD TA 2021 pada 30 November. Namun, kita sama-sama maklumi bahwa keterlambatan ini terjadi akibat berbagai kendala teknis dan penyesuaian regulasi Prmendagri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Simtem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dilatakan Alfred, dengan limit waktu yang sangat sempit, maka diharapkan semua yang terlibat dalam persidangan IV agar bijak, disiplin, dan efektif mengelola waktu serta mengikuti setiap agenda persidangan, sehingga dapat dituntaskan sesuai jadwal dengan tetap mencermati dan mengkritisi program dan kegiatan yang ada dalam dokumen RAPBD.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dalam penyampaiannya juga mengakui bahwa pelaksanaan Sidang IV mengalami keterlambatan yang diakibatkan adanya perubahan regulasi dalam penyusunan RAPBD yang disesuaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020, yang pada prinsipnya mengamanatkan agar dilakukan pemutahiran melalui penyesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dibakukan secara terpusat oleh Kemendagri dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dikatakan Bupati Paulina, pemerintah menyadari bahwa setiap kebijakan akan memberikan dinamika tersendiri dalam setiap persidangan dan merupakan hal yang wajar untuk memperoleh solusi yang lahir dari berbagai pendapat dan pikiran cemerlang DPRD dan pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan bagi pembangunan Kabupaten Rote Ndao.
Walaupun demikian, kata dia, pemerintah berharap kiranya menjadi komitmen bersama ke depan agar DPRD dan pemerintah tetap konsisten dan memiliki ketaatan dalam pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar keterlambatan tersebut tidak terulang lagi.
“Kami berharap agar semua tahapan dalam mesa persidangan IV ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sehingga mencerminkan adanya sinergisitas dan kemitraan DPRD dan pemerintah,” katanya. (MTID01)