Lembata,Metrotimor.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli, pemilik Hotel Palm sekaligus kuasa direktur CV Lembata Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banitobu, Kabupaten Lembata, tahun anggaran 2022, senilai Rp5,6 miliar.
Kepala Kejari Lembata, Yupiter Selan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 17 September 2024, menjelaskan bahwa tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). “Kami menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan tersebut,” ujar Yupiter Selan.
Sebelumnya, tersangka sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah akhirnya diperiksa, tersangka langsung ditahan dan digiring menuju Lapas Kelas IIA Lembata menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,59 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan dari Politeknik Negeri Kupang. Lely Yumina Lay disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(***)