Jakarta, Metrotimor.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Percepatan ini terjadi setelah MK menetapkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025, yang mempercepat pembacaan putusan dismissal kepala daerah bersengketa dari jadwal semula 11–13 Februari 2025 (berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024) menjadi 4–5 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, putusan dismissal merupakan keputusan MK yang menentukan apakah suatu perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan. Hasil putusan ini akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.
Dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan menunggu hasil putusan tersebut. Langkah ini diambil agar pelantikan dapat berlangsung lebih serentak dan mencakup lebih banyak kepala daerah.
Arahan Presiden untuk Percepatan Pelantikan
Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dapat dipercepat guna memberikan kepastian hukum serta memastikan kepala daerah terpilih segera bekerja untuk rakyat.
“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden, dan prinsipnya beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah yang sengketanya gugur dalam putusan dismissal disatukan, karena rentang waktunya pendek,” ujar Mendagri kepada awak media usai bertemu Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memahami lebih lanjut dampak dari putusan MK tersebut.
“Arahan Presiden kepada saya, agar kepala daerah terpilih, baik yang non-sengketa maupun yang sengketanya dihentikan melalui putusan dismissal, segera diproses pelantikannya. Ini supaya mereka bisa menjabat lebih cepat, ada kepastian hukum, dan langsung bekerja untuk rakyat,” jelasnya.
Koordinasi dengan DPR dan Pemerintah Daerah
Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan menggelar pertemuan dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas kepastian jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Selain itu, untuk menyukseskan langkah percepatan ini, Mendagri juga akan mengadakan rapat daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi guna memastikan kesiapan daerah dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat transisi kepemimpinan di daerah serta memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif sesuai mandat rakyat. (TIM)