Pelaku Pemerkosa Siswa SLB Di Rote Ndao Telah Ditahan Polisi

oleh -40 Dilihat

ROTE NDAO, METROTIMOR.ID– Tersangka TU pelaku dugaan pemerkosa terhadap siswa SMP Sekolah Luar Biasa ( SLB) Negeri Sanggoen AN (19)  di Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur terhitung mulai hari ini, Jumat ( 20/ 3/2020) setelah ditangkap kemarin, Kamis (19/3/2020) dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka serta langsung di tahan oleh penyidik tindak pidana umum Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur.

Seperti yang dikabarkan media ini pada sepekan kemarin, tersangka TU diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswa SMP SLB  stabilitas berinisial AN (19) di hutan samping sekolah tersebut dengan memaksa membuka pakaian korban dan meramas buah dada korban pada Jumat 13 Maret 2020 pukul 18.00 WITA hingga melampiaskan nafsu bejatnya.

” Pelaku pemerkosaan terhadap siswa AN telah kita tangkap dari kemarin hari Kamis 19 Maret 2020 dan  mulai hari ini Jumat 20 Maret 2020 ditahan  hingga tanggal    8 April 2020 .Kita sudah tahan di Mapolres Rote Ndao,” ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polres Rote Ndao AIPDA Anam Nurcahyo kepada Metrotimor.id di Rote Ndao melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jumat (20/3/2020) siang.

Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara 12 tahun

 

Pewarta : Tim Redaksi Metrotimor.id

Editor: Agustinus Bobe

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *