Pejabat Kades Waibao Sementara dalam Proses Penggantian, Ungkap Kadis PMD Flotim

oleh -845 Dilihat
Kadis PMD Alfi Kaha

Larantuka, MetroTimor.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Waibao, Hery Aran, di Kecamatan Tanjung Bunga, telah menarik perhatian publik dan pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur. Hery Aran ditahan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur atas tuduhan penganiayaan terhadap salah seorang warga, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam menghadapi situasi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dipimpin oleh Alfi Kaha, angkat bicara terkait proses penggantian pejabat sementara untuk mengurus segala urusan pemerintahan di desa tersebut selama Kepala Desa sedang menjalani masa sidang.

READ  Prosesi Laut Tradisional Larantuka Memasuki Tahap Persiapan

Alfi Kaha menjelaskan bahwa status Kepala Desa Waibao sebagai terdakwa mengharuskannya menjalani sidang terlebih dahulu. “Kalau ke depan putusannya sudah permanen dan dia harus dihentikan, maka akan kami lakukan tergantung putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfi Kaha menyatakan bahwa Kepala Desa Waibao, Hery Aran, saat ini telah menjalani sidang sebagai terdakwa. “Sebenarnya sekretaris desanya sudah melaksanakan tugas sebelum kita lakukan pemberhentian sementara. Jadi, Kades ini sebenarnya dia diberhentikan sementara untuk lebih fokus ke sidang pengadilan,” tambahnya.

READ  Infrastruktur dan Jaringan Internet Jadi Prioritas di Tempat Wisata Pasir Putih Mekko

Dinas PMD Flotim juga sedang dalam proses untuk menetapkan pejabat sementara yang akan menggantikan tugas di Desa Waibao agar pelayanan di desa tersebut tidak terganggu. “Sikap kami dari Dinas mau dihentikan atau tidak pasti sesuai mekanisme putusan pengadilan nantinya,” tegas Alfi Kaha.

Alfi Kaha juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke pihak pengadilan dan saat ini masih menunggu balasan dari mereka.

READ  Bangun Sinergi & Kerja Sama, Lapas Baa Lakukan Koordinasi Dengan Pemda Rote Ndao

Sebelumnya, Kepala Desa Waibao bersama tiga warga lainnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur atas tuduhan pengeroyokan terhadap salah seorang warga desa setempat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

(*RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.