SoE,METROTIMOR.ID–Juni 2020 mendatang kurang lebih 50 desa di kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar pemilihan kepala serentak.
Tahapan kini sedang berlangsung dan ada beberapa pengaduan diantaranya desa Nulle kecamatan Amanuban Barat dimana salah satu calon kepala desa atas nama Yiswi O.Selan surat rekomendasi dari Inspektorat sudah dibatalkan karna itu yang bersangkutan seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemilih kepala desa,namun hingga kini panitia masih tetap mengakomodirnya.
Hal ini mendapat protes dari salah satu pemuda desa Nulle sekaligus advokat muda TTS Arman Tanono, SH.
Kepada METROTIMOR.ID Kamis tanggal (2/4/2020) Arman mengatakan Yiswi.O Selan mendapatkan surat keterangan bebas temuan namun dalam LHP ternyata ada temuan sejumlah 66.308.000 yang belum disetor sehingga berdasarkan surat No insp.02.01/01/59/2020 tanggal 18/2020 dinyatakan batal.
Surat yang ditandatangani Inspektur Inspektorat TTS Jakobis Nahas tersebut ditujukan kepada Bupati TTS,Kapolres TTS, Kejaksaan Negeri Soe,Camat Amanuban Barat dan panitia pemilihan kepala desa di Nulle.
Menurut Arman surat rekomendasi bebas temuan adalah salah satu persyaratan calon kepala desa sehingga jika sudah dibatalkan maka yang bersangkutan (Yiswi O.Selan )dengan sendirinya gugur dan tidak bisa mengikuti calon kepala desa.
“Saya minta panitia pemilihan kepala desa segera mencabut administrasi atas nama Yiswi O.Selan pasca dikeluarkan surat pembatalan surat bebas temuan karena yang bersangkutan tidak boleh diakomodir,ujar salah satu pelatih PSHT di TTS ini.
Patut disayangkan jika panitia tetap meloloskan yang bersangkutan karna tentu mencederai demokrasi sekaligus mengangkangi regulasi yang ada sehingga panitia diminta untuk lebih cermat.
Proses Pemilihan kepala desa Nulle saat ini diikuti ada delapan orang bakal calon masing masing
1. Apris Tse
2. Lamek Faot
3. Simon Petrus Benu
4. Nongki Selan
5. Yiswi O.Selan
6. Melhelpiades Selan
7.Mesak Tefbana
8. Leonito Martins Perera.
(Nick)