Paket Sahabat Gugat KPU Belu ke MK

oleh -43 Dilihat

 

Editor: Agustinus Bobe,

JAKARTA, LINTASTIMOR.COM– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu dengan kata sandi Paket Sahabat melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terkait hasil Pilkada Belu 2020 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) .

Pasangan Cabup  dan Cawabup Belu Wilybrodus Lay – J.T Ose Luan dengan resmi mengajukan gugatan atas hasil perhitungan suara Pilkada Belu melalui Kuasa Hukumnya Novan Erwin Manafe, S.H, dkk berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak, S.Sos di Atambua, Jumat ( 18/12/2020) dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa dari panitera MK sudah ada pendaftaran perkara.

Meski begitu, kata Mikhael, berdasarkan ketentuan KPU menunggu bukti register perkara konstitusi dari MK untuk diproses lebih lanjut.

” Kami persilahkan para pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan kami karena itu adalah hak konstitusional. Sebagai lembaga penyelengara Pilkada Belu tentunya kami siap untuk menghadapinya.

KPU siap mempertanggungjawabkan semua dalil yang diajukan dalam sidang MK jika telah dijadwalkan untuk sidang dari MK,” pungkasnya. ( tim RLTC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *