PADMA Indonesia Meminta Audiensi dengan BPN/ATR Flores Timur Terkait Kepemilikan Tanah Milik Thomas Wijaya

oleh -1517 Dilihat

LARANTUKA, METROTIMOR.ID–Selasa, 17 Oktober 2023 Pimpinan PADMA Indonesia, Gabriel Goa, melalui perwakilannya di Kabupaten Flores Timur, Krisantus Kwen, Gregorius Durun, SH., dan Roberthus Ola, saat ini mendampingi Thomas Arif Wijaya dalam menangani polemik terkait kepemilikan tanahnya. Dalam perjuangan mereka untuk menjernihkan situasi, PADMA Indonesia telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan (ATR) Kabupaten Flores Timur pada tanggal 9 Oktober lalu.

Menurut Senari Durun, SH, kuasa hukum yang mendampingi Thomas Arif Wijaya, mereka berharap BPN/ATR akan memberikan kesempatan untuk audiensi dan berkoordinasi guna menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 918 meter persegi yang terletak di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

READ  Jaga Kebugaran Tubuh,Kapolsek Lobalain Lari Pagi Casis Rekpro Angkatan 50

Gregorius Durun, SH, menjelaskan bahwa awalnya tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.19/Petrus Jo seluas kurang lebih 1.314 meter persegi kemudian dibagi menjadi dua bidang tanah. Tanah milik Thomas Arif Wijaya diberikan melalui akta hibah nomor 162/PPATS/Kec.Lrtk/X/2011 dengan batas dan luas yang telah dilampirkan dalam surat kepada BPN.

Menurutnya, Klien mereka hanya memiliki satu bidang tanah. Namun, saudara klien mereka, Soni Wijaya, mengklaim tanah milik Arif Wijaya dengan SHM No.282 melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 029/2021 dari PPATS. Tanah ini kemudian diambil oleh Kopdit Suastisari tanpa sepengetahuan Thomas Arif.

READ  SMA Negeri 1 Soe Sukses Laksanakan PPDB

Untuk memastikan kebenaran terkait tumpang tindih kepemilikan ini, pada tanggal 5 Oktober 2023, Thomas Arif Wijaya mengundang Lurah Kelurahan Postoh, pihak Kecamatan Larantuka, dan Kopdit Suastisari Larantuka untuk melakukan pengukuran atas tanahnya. Hasilnya, luas tanah milik Thomas Arif Wijaya kurang lebih 796 meter persegi, tidak sesuai dengan luas tanah yang tercatat dalam SHM No19/Postoh. Ini mengindikasikan adanya selisih yang merugikan Thomas Arif Wijaya.

READ  Bantu Masyarakat Perbatasan, Pos Naekake Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Panen Padi

Gregorius menambahkan bahwa klien mereka keberatan terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah oleh Kopdit Suastisari, dan mereka meminta waktu dari BPN/ATR untuk audiensi dan mencari solusi bersama.

Jenni Selfiana, SE, yang memimpin BPN/ATR Kabupaten Flores Timur, menyatakan bahwa surat permintaan audiensi dari PADMA baru saja diterima. Mereka akan memberikan ruang audiensi kepada PADMA Indonesia dan akan mempelajari surat tersebut untuk memahami situasinya lebih lanjut.

(RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.