Mendagri Tunjuk Oders Maks Sombu Sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao Menggantikan Paulina Haning Bullu

oleh -1515 Dilihat
Foto : Senin (26/6/2023) Karo Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Odermaks Sombu, S.H, M.A, M.H menyerahkan bantuan satu ekor sapi kurban milik Gubernur NTT dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, SE menyerahkan satu ekor 1 kurban milik Bupati Rote Ndao dan beras 100 kg untuk dikurbankan pada Idul Adha 1443 Hijriah di Masjid Nurul Iman Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao. diterima langsung oleh Imam Masjid, Imam Karabi. Foto (metrotimor.id)

ROTE NDAO, METROTIMOR.ID–Menteri Dalam Negeri telah menunjuk Oders Maks Sombu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao, menggantikan Paulina Haning Bullu yang masa jabatannya berakhir pada 14 Februari 2024.

Sumber terpercaya Metrotimor.id meminta namanya tidak dipublis mengatakan Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-448 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2024.

READ  Semuanya Mendapat Kado Paskah: Polsek Pantai Baru Luncurkan Barbar-Phone

Sombu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Bupati dengan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama dan hak serta kewajiban yang setara dengan kepala daerah definitif.

Foto : Senin (26/6/2023) Karo Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Odermaks Sombu, S.H, M.A, M.H menyerahkan bantuan satu ekor sapi kurban milik Gubernur NTT dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, SE menyerahkan satu ekor 1 kurban milik Bupati Rote Ndao dan beras 100 kg untuk dikurbankan pada Idul Adha 1443 Hijriah di Masjid Nurul Iman Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao. diterima langsung oleh Imam Karabi. Foto (metrotimor.id)

Namun, ia dilarang melakukan tindakan seperti pengisian pejabat dan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

READ  Gebrak Festival Anselmus Ola, Literasi Pintu Pembangunan Berkelanjutan

Masa jabatan Sombu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao akan berlangsung paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya.

Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi persiapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikannya, dengan pengecualian jika terdapat kekeliruan yang memerlukan perbaikan.

READ  IAKN Kupang Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2024

Keputusan ini akan disampaikan kepada Sombu untuk dipergunakan sesuai kebutuhan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Demikian surat yang beredar di wats app pers Rote Ndao, Selasa (5/2/2024)

(*red)

No More Posts Available.

No more pages to load.