ROTE NDAO, METROTIMOR.ID–Menteri Dalam Negeri telah menunjuk Oders Maks Sombu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao, menggantikan Paulina Haning Bullu yang masa jabatannya berakhir pada 14 Februari 2024.
Sumber terpercaya Metrotimor.id meminta namanya tidak dipublis mengatakan Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-448 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2024.
Sombu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Bupati dengan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama dan hak serta kewajiban yang setara dengan kepala daerah definitif.
Namun, ia dilarang melakukan tindakan seperti pengisian pejabat dan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Masa jabatan Sombu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao akan berlangsung paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi persiapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikannya, dengan pengecualian jika terdapat kekeliruan yang memerlukan perbaikan.
Keputusan ini akan disampaikan kepada Sombu untuk dipergunakan sesuai kebutuhan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Demikian surat yang beredar di wats app pers Rote Ndao, Selasa (5/2/2024)
(*red)