LEWOLEBA,METROTIMOR.ID- Maraknya praktik mafia tanah di Kabupaten Lembata semakin meresahkan masyarakat setempat.
Akses terhadap kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah menjadi semakin sulit, sementara para pelaku mafia tanah terus beroperasi dengan seolah-olah didiamkan oleh aparat penegak hukum.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) SIKAP Lembata, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resor (Polres) Lembata untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas para mafia tanah di wilayah tersebut.
Menurut Ama Raya, aksi para mafia tanah ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Praktik mafia tanah di Lembata ini sangat mengkhawatirkan. Banyak warga yang menjadi korban dan telah mengadu ke kantor YLBH SIKAP Lembata. Mereka kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka miliki dengan sah,” ungkap Ama Raya dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti kasus seorang ibu paruh baya yang telah melengkapi semua persyaratan pendaftaran tanah, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Lembata yang berkekuatan hukum tetap, namun tetap menjadi korban operasi mafia tanah.

Ama Raya berharap agar Kejaksaan Negeri Lembata dan Polres Lembata dapat menangkap para pelaku mafia tanah yang semakin meresahkan warga Kota Lewoleba.
“Jika kita diam saja, para pelaku mafia tanah akan terus berjaya dan rakyat akan kehilangan tanah mereka. Apakah kita akan membiarkan hal ini terjadi?” tegasnya.
Sebagai advokat yang dikenal lantang dalam membela kebenaran, Ama Raya juga mendesak agar penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus mafia tanah di Lembata.
“Kasus mafia tanah ini membuat saya risau, karena semakin lama semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan dan Kepolisian perlu memberikan atensi penuh dalam memberantasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ama Raya mengajak Kejaksaan Negeri Lembata dan Polres Lembata untuk mengungkap para pihak yang memberikan dukungan dan perlindungan kepada mafia tanah.
Ia meyakini bahwa para mafia tanah bisa bergerak bebas karena mendapatkan backing dari oknum-oknum tertentu, baik di pertanahan, pemerintah daerah, maupun aparat hukum.
“Saya yakin ada backing kuat di belakang para mafia tanah ini. Tantangan besar bagi Kejari Lembata dan Kapolres Lembata adalah menangkap para backing ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ke depan, Ama Raya berharap ada kemajuan nyata dalam penanganan kasus mafia tanah di Kabupaten Lembata.
Ia bahkan memberikan target kepada Kejaksaan Negeri Lembata dan Polres Lembata untuk menangkap para pelaku mafia tanah sebelum akhir tahun ini, dan menyampaikan progresnya kepada publik.
“Pastikan ada progres, agar masyarakat Lembata merasa dilindungi oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.
(*RS)