Majelis Hakim Vonis 13 Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Flores Timur

oleh -282 Dilihat

 

Larantuka,Metrotimor.id– Senin 16 Desember 2024,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16), asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena. Vonis ini menjadi penutup atas kasus yang mengejutkan masyarakat Flores Timur sejak Juni 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/12), Majelis Hakim memvonis 11 terdakwa dewasa dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara. Para terdakwa berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, dan SNM juga dikenai denda sebesar Rp60 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6.709.000 per orang. Jika tidak dibayar, restitusi tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 10 bulan.

READ  Tumbuhkan Kesadaran Berlalulintas, Kapolsek Pantai Baru Berikan Sosialisasi

Sementara itu, terdakwa MAT, yang masih di bawah umur, dijatuhi hukuman lebih ringan, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara, ditambah pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Sentra Efata Kupang. Hukuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan.

“Untuk 11 terdakwa dewasa, kami menuntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp60 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan restitusi Rp6.709.000 per orang. Tuntutan ini diterima oleh hakim. Sedangkan untuk terdakwa anak, tuntutan kami 3 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja juga diputuskan sesuai dakwaan,” jelas I Nyoman.

READ  Inilah Alasan Partai Golkar Mendukung PH di Pilbup Rote Ndao

Restitusi kepada korban PLS telah dihitung berdasarkan perhitungan ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi pada Juni 2024 di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur. Korban, PLS, menjadi sasaran pelecehan seksual oleh belasan pria dengan modus ojek. Bermula dari Pasar Boru saat korban hendak kembali ke Desa Kobasoma, PLS dibawa ke sejumlah lokasi kejadian untuk mengalami tindakan pelecehan.

READ  BNNK Rote Ndao Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke-78 Tahun 2023

Kasus ini menuai perhatian luas karena melibatkan banyak pelaku serta mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap anak di wilayah tersebut.

Respons Pihak Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Yoseph Pilipi Daton dan timnya, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan hakim.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis ini,” ujar Yoseph singkat.

Harapan bagi Korban dan Keadilan

Dengan putusan ini, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, khususnya di Flores Timur. PLS diharapkan dapat menerima dukungan psikologis dan sosial yang memadai untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

(*RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.