Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara pada Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal

oleh -147 Dilihat

 

Lembata, Metrotimor.id– Selasa 26 November 2024 Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan vonis kepada terdakwa berinisial RA dalam sidang putusan yang berlangsung pada pukul 10.30 WITA. Perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt ini terkait tindak pidana kesehatan, khususnya pelanggaran Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

READ  Kombel SMAN 1 Soe Berbagi Praktik Baik Dan Persiapan Observasi Kelas

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan RA bersalah karena mengedarkan kosmetik ilegal. RA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Selain itu, barang bukti berupa 25 jenis kosmetik dengan jumlah total 273 buah dinyatakan untuk dimusnahkan.

**Hak Upaya Hukum Terbuka**
Majelis Hakim memberikan waktu bagi terdakwa RA dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Dalam persidangan, baik Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

READ  IAKN Kupang Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2024

Peringatan terhadap Produk Ilegal
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, khususnya dalam distribusi produk kosmetik. Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Kepala Seksi Intelijen Risal Hidayat, S.H. demikian siaran pers. (*Siaran Pers)

No More Posts Available.

No more pages to load.