JAKARTA,METROTIMOR.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) merilis alasan utama terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasan tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Wafdah Zikra Yuniarsyah, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung II MK pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo, mendalilkan bahwa kekalahan mereka dalam Pilkada TTS disebabkan oleh dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 5, Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay, serta Paslon nomor urut 1, Salmun Tabun dan Marten Tualaka.
Laporan Tidak Diproses oleh Bawaslu
Pemohon menyebut telah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu Kabupaten TTS. Namun, laporan mereka tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan material. Menurut Wafdah, hal ini seharusnya menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 5 berdasarkan Pasal 73 ayat (1), (2), dan (3) UU Pilkada.
Bukti Video dan Dugaan Politik Uang
Pemohon memaparkan bukti berupa video yang menunjukkan salah satu tim sukses Paslon nomor urut 5 dan Paslon nomor urut 1 tengah merencanakan “serangan fajar” sambil mengangkat tangan dengan simbol angka 5 dan 1. Dugaan praktik ini disebut terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Kuanfatu, Kota SoE, Amanuban Barat, dan Kuatnana.
Paslon Nomor Urut 1 Diduga Tidak Memenuhi Syarat
Selain dugaan politik uang, Pemohon menyoroti status Calon Bupati nomor urut 1, Salmun Tabun, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang dan Mahkamah Agung, Salmun terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2014-2019.
Pemohon menilai KPU Kabupaten TTS lalai dalam proses verifikasi berkas calon. Pasal 14 ayat (2) PKPU 8/2024 secara tegas melarang mantan terpidana mencalonkan diri tanpa pengumuman resmi statusnya melalui media massa.
Permintaan Diskualifikasi dan Penetapan Hasil
Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 5 dan Paslon nomor urut 1 dari Pilkada TTS 2024. Pemohon juga memohon agar MK menetapkan mereka sebagai peraih suara terbanyak dengan total 56.324 suara.
Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan keterangan pihak terkait. Sengketa ini menjadi sorotan utama karena dugaan pelanggaran serius yang mencederai integritas demokrasi.
(***)